Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar BPR Serang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (2) Paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dan disetor penuh. (3) Perubahan modal dasar ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penambahan modal atau pengurangan modal dasar BPR Serang (Perseroda) dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Modal dasar yang telah disetor sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (6) Dalam hal terjadi perubahan modal dasar BPR Serang (Perseroda) dan/atau penyertaan saham Pemerintah Daerah yang mengakibatkan pembebanan terhadap keuangan Daerah dan/atau pengembangan usaha, maka sebelum diselenggarakan RUPS terlebih dahulu harus diselenggarakan Pra-RUPS. (7) Pra RUPS … (7) Pra-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertujuan guna memberikan tenggang waktu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk konsultasi dan konsolidasi internal sebelum pengambilan keputusan dalam RUPS.
Your Correction