Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Modal dasar BPR Serang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
(2) Paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditempatkan dan disetor penuh.
(3) Perubahan modal dasar ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penambahan modal atau pengurangan modal dasar BPR Serang (Perseroda) dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Modal dasar yang telah disetor sebagaimana dimaksud ayat
(2) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(6) Dalam hal terjadi perubahan modal dasar BPR Serang (Perseroda) dan/atau penyertaan saham Pemerintah Daerah yang mengakibatkan pembebanan terhadap keuangan Daerah dan/atau pengembangan usaha, maka sebelum diselenggarakan RUPS terlebih dahulu harus diselenggarakan Pra-RUPS.
(7) Pra RUPS …
(7) Pra-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertujuan guna memberikan tenggang waktu Pemerintah Daerah dan DPRD untuk konsultasi dan konsolidasi internal sebelum pengambilan keputusan dalam RUPS.
Your Correction
