Correct Article 68
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pembinaan umum dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dan BPR dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna BPR.
(2) Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap BPR Serang (Perseroda) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap BPR Serang (Perseroda) dilakukan oleh Bupati.
Your Correction
