Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Komisaris, Direksi. dan Pegawai BPR Serang (Perseroda) yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi BPR Serang (Perseroda) wajib mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction