Correct Article 66
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) BPR Serang (Perseroda) menjadi anggota Perhimpunan BPR.
(2) BPR Serang (Perseroda) dapat memanfaatkan Perhimpunan BPR sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar BPR, dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
(3) Perhimpunan BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan rencana kegiatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk pembinaan pada BPR.
BAB XX……
Your Correction
