Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR Serang (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro dan lembaga lainnya. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program: a. kemitraan; b. kerjasama operasi (joint operation); dan c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.
Your Correction