Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan barang dan jasa BPR Serang (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi. (2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction