Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laba bersih setelah dikurangi pajak dan laba ditahan yang telah disahkan oleh RUPS pembagiannya ditetapkan sebagai berikut : a. bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham 55 % (lima puluh lima perseratus); b. cadangan 20 % (dua puluh perseratus); c. tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 3 % (tiga perseratus); d. tantiem 4 % (empat perseratus); e. jasa produksi 8 % (delapan perseratus); f. dana kesejahteraan 10 % (sepuluh perseratus); (2) Pembagian deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara proporsional berdasarkan komposisi saham dan jumlah modal disetor atas persetujuan RUPS. (3) Deviden untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan pada penerimaan APBD masing-masing pada tahun anggaran berikutnya. (4) Deviden untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dianggarkan sebagai pendapatan perusahaan pada tahun berikutnya. (5) Dana Tantiem…… (5) Dana Tantiem, Jasa Produksi dan Dana Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diatur lebih lanjut dengan peraturan direksi.
Your Correction