Correct Article 62
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Tahun Buku BPR Serang (Perseroda) disamakan dengan tahun takwim.
(2) Setelah tahun buku berakhir Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Dewan Komisaris dan diteruskan kepada RUPS paling lambat akhir bulan Maret untuk mendapat pengesahaan.
(3) Laporan…..
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri dari :
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba/rugi, dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas,
e. catatan atas laporan keuangan (CALK).
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat akhir bulan April setelah tahun buku berakhir.
(5) Direksi BPR Serang (Perseroda) wajib mengumumkan Laporan Keuangan sesuai bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(6) Laporan tahunan yang telah diaudit dan disampaikan kepada RUPS, memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Direksi BPR Serang (Perseroda) di luar tanggung jawab hukum.
Your Correction
