Correct Article 61
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
(1) Direksi BPR Serang (Perseroda) wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) meliputi :
a. rencana jangka pendek
b. rencana jangka menengah, dan/atau
c. rencana strategis jangka panjang.
(2) Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, adalah Rencana Bisnis Bank (RBB) tahunan, ayat 1 huruf b untuk 3 (tiga) tahunan dan ayat 1 huruf c untuk 5 (lima) tahunan.
(3) Direksi BPR Serang (Perseroda) wajib menyampaikan Rencana Bisnis Bank (RBB) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah di setujui oleh Dewan Komisaris.
(4) Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama setiap tanggal 15 Desember setiap tahunnya.
(5) Rencana Bisnis Bank (RBB) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada RUPS untuk mendapat pengesahan.
Your Correction
