Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR Serang (Perseroda) mengikutsertakan pegawai pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Your Correction