Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pengelolaan usaha, BPR Serang (Perseroda) wajib melaksanakan prinsip : a. Pengurusan BPR Serang (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. b. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: 1. transparansi; 2. akuntabilitas; 3. pertanggungiawaban; 4. kemandirian; dan 5. kewajaran. c. Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: 1. mencapai tujuan BPR Serang (Perseroda); 2. mengoptimalkan nilai BPR Serang (Perseroda) agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; 3. mendorong pengelolaan BPR Serang (Perseroda) secara profesional, elisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organisasi; 4. mendorong agar organ BPR Serang (Perseroda) dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BPR Serang (Perseroda) terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BPR Serang (Perseroda); 5. meningkatkan kontribusi BPR Serang (Perseroda) dalam perekonomian nasional; dan 6. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. 7. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Peraturan Direksi.
Your Correction