Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penambahan modal disetor, pemegang saham dan/atau calon pemegang saham harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) pemegang saham dan/atau calon pemegang saham menyampaikan permohonan persetujuan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilampiri : a. bukti setoran modal; dan b. dokumen pendukunh
Your Correction