Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal Daerah dilakukan untuk: a. Pendirian BPR Serang (Perseroda); b. Penambahan modal BPR Serang (Perseroda) dan; c. Pembelian saham pada Perusahaan Perseroan Daerah lain. (2) Penyertaan modal Daerah dalam ragka pendirian BPR Serang (Perseroda) ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor. (3) Penyertaan modal Daerah untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan. (4) Penyertaan modal Daerah BPR Serang (Perseroda) ditujukan untuk membiayai pengembangan usaha dan investasi serta peningkatan kinerja BPR Serang (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyertaan modal … (5) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal BPR Serang (Perseroda) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh pemerintah daerah dan tersedianya rencana bisnis BPR Serang (Perseroda).
Your Correction