Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPR Serang (Perseroda) dilarang untuk : a. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; b. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; c. melakukan penyertaan modal; d. melakukan usaha perasuransian; dan e. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Your Correction