Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut : a. menjadi salah satu lembaga penggerak potensi ekonomi kerakyatan; b. menyediakan pelayanan perbankan bagi masyarakat khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah; c. menyalurkan kredit dengan menggunakan prinsip kehati- hatian dan asas perbankan yang sehat dan profesionalisme yang mengarah kepada penguatan dan pengembangan kesempatan berusaha.
Your Correction