Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
Current Text
Pendirian PT BPR Serang (Perseroda) bertujuan untuk:
a. memberkan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah;
b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat
c. mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdayaguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menggunakan prinsip tata kelola perusahaan dan penerapan manajemen risiko yang baik;
e. memperoleh laba/ keuntungan.
Your Correction
