Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR Serang (Perseroda) berkantor pusat di Kabupaten Serang atau ditentukan lain berdasarkan RUPS. (2) Tempat kedudukan Kantor Pusat BPR Serang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Jalan Raya Serang- Jakarta KM.11, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (3) Perubahan kedudukan kantor pusat dapat dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan. (4) BPR Serang (Perseroda) mempunyai wilayah kerja di Provinsi Banten dan dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Kas dan kegiatan kas di luar kantor, serta MENETAPKAN status peringkat Kantor Cabang dan Kantor Kas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction