Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan ketentuan syariat islam. (2) Pendistribusian zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
Your Correction