Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LAZ berskala provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di wilayah kabupaten. (2) Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten dengan melampirkan : a. izin mendirikan pembentukan LAZ dari direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. rekomendasi dari BAZNAS Kabupaten; c. data muzaki dan mustahik; d. program pedayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Your Correction