Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ pada :
a. perangkat daerah;
b. kantor instansi vertikal tingkat kabupaten;
c. badan usaha milik daerah;
d. perusahaan swasta;
e. kecamatan dan desa;
f. masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya;
g. sekolah/madrasah dan lembaga pendidikan lain;
(2) Perusahaan Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diwajibkan memfasilitasi terbentuknya UPZ di lingkungan perusahaan.
(3) Perusahaan Swasta dapat menganjurkan kepada karyawannya yang beragama Islam untuk membayar zakatnya melalui UPZ yang telah dibentuk di perusahannya.
(4) Khusus......
(4) Khusus bagi Perusahaan Swasta sebagai Rekanan Pemerintah Kabupaten Serang wajib membayarkan zakatnya melalui UPZ yang ada pada perangkat daerah, atau membayar langsung kepada BAZNAS Kabupaten.
Your Correction
