Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) BAZNAS Kabupaten terdiri atas unsur pimpinan dan pelaksana.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur masyarakat yang meliputi :
a. ulama;
b. tenaga profesional;
c. tokoh masyarakat islam.
(4) Pimpinan BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan di berhentikan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(6) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari non ASN.
(7) Dalam hal diperlukan, pelaksana dapat berasal dari ASN yang diperbantukan.
(8) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertangungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
(9) Pelaksana BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BAZNAS Kabupaten.
Your Correction
