Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya di Daerah, dibentuk BAZNAS Kabupaten.
(2) Pembentukan BAZNAS Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atas usul Bupati setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.
Your Correction
