Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. (3) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction