Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
b. Organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sampai dengan Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Daerah diundangkan;
c. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana huruf a dan huruf b, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
