Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG
Current Text
(1) Ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
(2) Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.
Pasal 11 …
Your Correction
