Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah Kabupaten Serang merupakan Sekretariat Daerah tipe A; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Serang merupakan Sekretariat DPRD tipe A; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Serang merupakan Inspektorat Daerah tipe A; d. Dinas Daerah Kabupaten Serang, terdiri dari : 1. Dinas Kesehatan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan; 3. Dinas Sosial tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 4. Dinas Tenaga … 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi; 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 6. Dinas Perhubungan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 7. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, bidang Perdagangan, dan bidang Perindustrian; 8. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan, Olahraga dan bidang Pariwisata; 9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 10. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Keluarga Berencana, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 11. Dinas Lingkungan Hidup tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal; 13. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta sub urusan pemerintahan tata bangunan; 14. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; 15. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Pertanahan; 16. Dinas Pertanian tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; 17. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Perikanan; 18. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; 19. Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang, perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian, dan pengembangan; 2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan; 3. Badan Pendapatan Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Keuangan; 4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A, melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan; f. Kecamatan … f. Kecamatan terdiri dari : 1. Kecamatan Kramatwatu tipe A; 2. Kecamatan Waringin Kurung tipe A; 3. Kecamatan Bojonegara tipe A; 4. Kecamatan Pulo Ampel tipe A; 5. Kecamatan Ciruas tipe A; 6. Kecamatan Kragilan tipe A; 7. Kecamatan Pontang tipe A; 8. Kecamatan Tirtayasa tipe A; 9. Kecamatan Tanara tipe A; 10. Kecamatan Cikande tipe A; 11. Kecamatan Kibin tipe A; 12. Kecamatan Carenang tipe A; 13. Kecamatan Binuang tipe A; 14. Kecamatan Petir tipe A; 15. Kecamatan Tunjung Teja tipe A; 16. Kecamatan Baros tipe A; 17. Kecamatan Cikeusal tipe A; 18. Kecamatan Pamarayan tipe A; 19. Kecamatan Bandung tipe A; 20. Kecamatan Kopo tipe A; 21. Kecamatan Jawilan tipe A; 22. Kecamatan Ciomas tipe A; 23. Kecamatan Pabuaran tipe A; 24. Kecamatan Gunungsari tipe A; 25. Kecamatan Padarincang tipe A; 26. Kecamatan Anyer tipe A; 27. Kecamatan Mancak tipe A; 28. Kecamatan Cinangka tipe A; dan 29. Kecamatan Lebak Wangi tipe A.
Your Correction