Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; atau c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya. (3) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya. (4) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas wajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada KPM. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar pertimbangan KPM untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi. (6) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil Audit dengan tujuan tertentu atau Audit tahunan dari Kantor Akuntan Publik dan disampaikan kepada KPM. · (7) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian. (8) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara Sah, anggota Direksi yang bersangkutan: a. tidak dapat melaksanakan tugas; b. reorganisasi tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, Negara dan/ a tau Daerah; d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau g. tidak terpilih lagi karena adanya peru bahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akusisi, dan pembubaran Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu U tara. (9) Direksi diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) oleh KPM dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction