Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMD lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan/atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) KPM memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu diberhentikan sewaktu-waktu sebagai Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jabatan yang bersangkutan sebagai Direksi pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dinyatakan berakhir.
Your Correction
