Correct Article 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Bupati dapat menunjuk Pejabat Sementara dalam hal terjadi kekosongan Direksi karena:
a. pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian;
b. Direksi sedang cuti; atau
c. Direksi berhalangan sementara.
(2) Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
(4) Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
(5) Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) mempunyai tugas, wewenang yang sama dengan Direksi, kecuali dalam hal pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai serta kebijakan strategis terkait dengan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Your Correction
