Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dapat menunjuk Pejabat Sementara dalam hal terjadi kekosongan Direksi karena: a. pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian; b. Direksi sedang cuti; atau c. Direksi berhalangan sementara. (2) Pengangkatan Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. (4) Pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. (5) Pejabat Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) mempunyai tugas, wewenang yang sama dengan Direksi, kecuali dalam hal pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pegawai serta kebijakan strategis terkait dengan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
Your Correction