Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Penghasilan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/ atau d. tantiem atau insentif kinerja.
Your Correction