Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Laporan Direksi Perumda Air Min um Tirta Ratu Sam.ban Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan. (2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas. (4) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPM. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan olah KPM paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima. (6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh KPM. (7) Dalam hal terdapat anggota direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis. (8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction