Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
Direksi mempunyai wewenang:
a. merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
b. mengangkat, memberhentikan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun dan MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dengan persetujuan Dewan Pengawas;
d. mengangkat Pejabat dibawah Direksi dalam Struktur Organisasi;
e. MENETAPKAN penghasilan pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan rencana kerja dan anggaran;
f. membentuk SPI dan mengangkat kepala SPI;
g. MENETAPKAN tata kelola perusahaan yang baik; dan
h. melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
