Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
( 1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dan diangkat oleh KPM.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
d. memahami manajemen Perusahaan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial Perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin Tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
1. tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon W akil Kepala Daerah, dan/ atau calon legislatif.
Your Correction
