Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas. (2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi. (3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas diangkat kembali, anggota Dewan Pengawas wajib menandatangani kontrak kinerja. (5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Pengawas.
Your Correction