Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Daerah; b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; dan c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Your Correction