Correct Article 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Your Correction
