Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempersyaratkan jaminan, aset Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang berasal dari usaha Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pmjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
