Correct Article 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal Perusahaan.
(4) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(5) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang berasal dari modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(6) Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama Daerah.
(7) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara untuk melaksanakan kerja sama.
Your Correction
