Correct Article 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Pengadaan barang/jasa Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan memperhatikan prinsip efesiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang/jasa Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
