Correct Article 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
b. mengoptimalkan nilai Perumda Air Minum Tirta Ratu Sam.ban Kabupaten Bengkulu Utara agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun intemasional;
c. mendorong pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Ratu Sam ban Kabu paten Bengkulu U tara secara profesional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
d. mendorong agar organ Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dalam membuat
-,
keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
e. meningkatkan kontribusi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
