Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara; dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara secara melawan hukum.
Your Correction
