Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kapasitas Perusahaan atau pengembangan usaha, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dapat menambah modal Perusahaan. (2) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berasal dari: a. penyertaan modal Daerah; b. pmjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (3) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau b. konversi dari pinjaman. (4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat bersumber dari: a. Daerah; b. BUMD lainnya; dan/ atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Daerah; c. BUMD lainnya; dan/atau d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. kapitalisasi cadangan; dan b. keuntungan revaluasi aset. (7) Sumber modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (8) Modal Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang bersumber dari penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Your Correction