Correct Article 74
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara berkewajiban menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA.
(2) Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dapat memanfaatkan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerja sama antar Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Pusat dan Daerah.
Your Correction
