Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan Usulan Direksi. (2) U sulan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. (3) Besaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi; dan e. transparansi dan akuntabilitas. (4) Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direksi setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas. (5) Besaran Harga Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada biaya produksi ditambah biaya non produksi dan laba.
Your Correction