Correct Article 70
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) SPI merupakan aparat pengawas intern Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direksi.
(3) SPI mempunyai tugas:
a. membantu Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan, operasional dan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara;
b. menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Ka bu paten Bengkulu Utara dan perbaikannya;
c. memberikan laporan hasil serta memberikan saran pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direksi; dan
d. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
(4) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Direksi wajib menindaklanjuti laporan pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(6) Dalam rnelaksanakan tugasnya SPI wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Your Correction
