Correct Article 69
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
(2) Setiap anggota Dewan Pengawas dan/ atau anggota Direksi bertanggung jawab pen uh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(3) KPM dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas dan/ atau anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara kecuali anggota Dewan Pengawas dan/ atau anggota Direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah.
Your Correction
