Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara mempunyai fungsi:
a. melakukan Perencanaan, Pembangunan, Pemeliharaan, dan Pengawasan dalam penyediaan air min um dan/ atau air bersih yang bermutu;
b. melakukan Pengelolaan air min um dan/ atau air bersih;
c. pelaksanaan dan pengembangan kerja sama dengan pihak lain; dan
d. mengendalikan penyediaan air bermutu.
keamanan dan ketertiban dalam minum dan/atau air bersih yang BABV PERMODALAN, PENDAPATAN DAN BIAYA
Your Correction
