Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utar
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Bengkulu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu Daerah dan tidak terbagi atas saham.
7. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban.
8. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya disebut KPM adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9. Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
10. Direksi adalah Organ Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Anggaran Dasar.
11. Pegawai adalah Pegawai Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
12. Air Minum adalah air bersih yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan langsung dapat diminum.
13. Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
14. Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pengawas Intern yang melaksanakan tugas penilaian atas kecukupan dan efektivitas pengendalian intern serta penilaian atas kualitas kinerja unit kerja, melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektifitas proses manajemen risiko serta praktek tata kelola perusahaan yang baik atas seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan dan melaporkan seluruh temuan auditnya sesuai ketentuan yang berlaku baik secara triwulan maupun semester kepada Direksi.
15. Pelanggan adalah pengguna atau pemakai air bersih dan/atau air minum secara berkesinambungan yang disalurkan melalui jaringan perpipaan dengan menggunakan water meter sebagai alat ukur dan terdata didata base Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
16. Konsumen adalah pengguna atau pemakai yang bersifat tidak tetap terhadap produk yang dihasilkan oleh Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara selain air bersih dan/atau air minum yang disalurkan melalui jaringan perpipaan dengan menggunakan water meter sebagai alat ukur dan terdata didata base Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
17. Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
18. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
Your Correction
