Article 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang.
Ditetapkan di Subang pada tanggal : 28 Januari 2019
BUPATI SUBANG,
ttd
RUHIMAT
Diundangkan di Subang pada tanggal : 28 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG,
ttd
ABDURAKHMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2019 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : (1/17/2019).
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA SUBANG,
TINNI DAUD, SH.
NIP. 19610301 199103 2 001