Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CIOMAS KABUPATEN SERANG
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serang Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
