Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CIOMAS KABUPATEN SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilanjutkan dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pembubaran PT LKM Ciomas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Bupati. (3) Setelah selesainya likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati dapat MENETAPKAN pembubaran likuidator. (4) Likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan: a. pengumuman dalam media cetak atau elektronik mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi PT LKM Ciomas Kabupaten Serang; b. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang PT LKM Ciomas Kabupaten Serang; c. pencatatan dan pengumpulan data kerjasama PT LKM Ciomas Kabupaten Serang yang sedang berjalan; d. pembayaran kepada para kreditor PT LKM Ciomas Kabupaten Serang; e. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan f. tindakan lain yang perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal . . .
Your Correction